PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 10
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memperoleh Angka Kredit sebesar 0 (nol). (2) Dalam hal PNS yang diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melaksanakan kegiatan tugas JF Bidang Karantina Pertanian, maka dapat ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
