PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 11
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan pelatihan fungsional di bidang perkarantinaan dan pengawasan hayati hewani/nabati. (2) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat
diatas.
