PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Bidang Karantina Pertanian dari calon PNS. (2) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam JF Bidang Karantina Pertanian.
