Pasal 55
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian. (2) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari JF Bidang Karantina Pertanian. (3) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada (1) diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai sebagai pengembangan profesi.
