Pasal 54
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir dalam hal tersedia kebutuhan JF Bidang Karantina Pertanian. (2) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian, dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(4) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari JF Bidang Karantina Pertanian.
