PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 53
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf b sampai dengan
huruf f dilakukan dengan mekanisme: a. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari JF Bidang Karantina Pertanian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Badan Karantina Pertanian untuk selanjutnya diusulkan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Kementerian Pertanian; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf a memproses penetapan keputusan Pemberhentian dari JF Bidang Karantina Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
