PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 52
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Usul Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, diajukan oleh pejabat fungsional bidang karantina pertanian dengan melampirkan: a. salinan PAK terakhir; b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan c. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang.
