Pasal 51
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tata cara: a. pejabat fungsional bidang karantina pertanian menyampaikan usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada pimpinan unit kerja; b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Badan Karantina Pertanian; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Badan Karantina Pertanian untuk selanjutnya menyampaikan usulan Pemberhentian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Kementerian Pertanian; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf c memproses penetapan keputusan Pemberhentian dari JF Bidang Karantina Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
