PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 50
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Usul Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf a, diajukan oleh pejabat fungsional bidang karantina pertanian dengan melampirkan: a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional; b. salinan PAK terakhir; c. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang.
