PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 49
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Terhadap pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f
dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pejabat fungsional bidang karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian.
