Pasal 56
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas atau jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, atau Pelaksana yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam JF Bidang Karantina Pertanian harus menyampaikan usulan paling kurang 6 (enam) bulan
sebelum batas usia pensiun. (3) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1 (satu) tahun dapat mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki dalam hal tersedia lowongan jenjang JF Bidang Karantina Pertanian. (4) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
