Pasal 36
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan pangkat pejabat fungsional bidang karantina pertanian dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi persyaratan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pejabat fungsional bidang karantina pertanian mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan: a. asli PAK terakhir; b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; c. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang.
