Pasal 37
BAB 8 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pejabat fungsional bidang karantina pertanian dapat melaksanakan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Hasil penilaian dari kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
