Pasal 35
BAB 7 — PEJABAT PENGUSUL ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
(1) Syarat menjadi anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, sebagai berikut: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja pejabat fungsional bidang karantina pertanian; dan c. membuat surat pernyataan untuk aktif melakukan penilaian kinerja. (2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (3) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional bidang karantina pertanian, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit pejabat fungsional bidang karantina pertanian. (6) Tim Penilai memiliki tugas: a. memberikan rekomendasi penilaian SKP; b. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh Pejabat Penilai; c. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai Capaian SKP; d. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; e. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; f. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian Capaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan pejabat fungsional bidang karantina pertanian dalam pendidikan dan pelatihan.
