Pasal 34
BAB 7 — PEJABAT PENGUSUL ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
(1) Tim Penilai dibentuk untuk setiap JF Bidang Karantina Pertanian, yang terdiri atas: a. Tim Penilai untuk JF Analis Perkarantinaan Tumbuhan; b. Tim Penilai untuk JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan; c. Tim Penilai untuk JF Dokter Hewan Karantina; dan d. Tim Penilai untuk JF Paramedik Karantina Hewan. (2) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati, unsur kepegawaian, serta pejabat fungsional bidang karantina tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati. (4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani, unsur kepegawaian, serta pejabat fungsional bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. (5) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (6) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berjumlah ganjil. (7) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau pejabat fungsional bidang karantina pertanian jenjang ahli madya. (8) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (9) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, terdiri atas pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang berasal dari kantor pusat dan perwakilan unit pelaksana teknis lingkup Badan Karantina Pertanian.
