Pasal 33
BAB 7 — PEJABAT PENGUSUL ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan dan pengawasan hayati untuk Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perkarantinaan tumbuhan dan Pengawasan Keamanan Hayati Nabati untuk Angka Kredit:
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
- Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula sampai dengan Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia. (2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan dan pengawasan hayati untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani untuk Angka Kredit Paramedik
Karantina Hewan. (3) Dalam hal melakukan PAK, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu oleh Tim Penilai.
