Pasal 29
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penilaian SKP pejabat fungsional bidang karantina pertanian dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. sekretariat tim penilai mengumumkan kepada pejabat fungsional bidang karantina pertanian untuk menyampaikan rencana penilaian SKP paling lambat minggu keempat bulan Juni dan/atau Desember; b. pejabat fungsional bidang karantina menyampaikan SKP dan surat pernyataaan paling lambat minggu pertama bulan Juli dan/atau Januari kepada Pejabat Penilai;
c. Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf b melakukan penilaian SKP pejabat fungsional bidang karantina pertanian dibantu oleh Tim Verifikasi; d. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c melakukan penilaian kuantitas dan kualitas pada SKP paling lambat minggu kedua bulan Juli dan/atau Januari; e. penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada huruf d meliputi:
- penilaian kinerja utama; dan/atau
- penilaian kinerja tambahan; f. penilaian kinerja utama sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 dilakukan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan berdasarkan standar hasil kerja JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; g. penilaian kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 dilakukan terhadap kegiatan penunjang dan/atau pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3); dan h. Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c menyampaikan rekomendasi hasil penilaian SKP kepada Pejabat Penilai untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretariat Tim Penilai paling lambat minggu ketiga bulan Juli dan/atau Januari. (2) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang melaksanakan kegiatan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, Tim Penilai dapat melakukan penilaian terhadap pejabat fungsional bidang karantina pertanian lain yang sesuai bidang tugasnya dan memiliki jenjang jabatan lebih tinggi dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan kegiatan merupakan butir kegiatan dari kinerja utama berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. b. pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. c. pejabat fungsional bidang karantina pertanian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Angka Kredit yang dapat diperhitungkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
