Pasal 28
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8), meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang tugas JF Bidang Karantina Pertanian; b. keanggotaan dalam Tim Penilai; c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF Bidang Karantina Pertanian; d. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan/atau e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8), meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal; b. penyusunan Karya Tulis; c. penerjemahan/penyaduran buku dan Karya Tulis; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati, sesuai dengan bidang tugas JF Bidang Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Kegiatan penunjang dan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
