PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG...
Pasal 27
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), sebagai berikut: a. bagi pejabat fungsional bidang karantina pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli
pertama; 2. 25 (dua puluh lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli muda; 3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli madya; dan 4. 50 (lima puluh) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli utama; dan b. bagi pejabat fungsional bidang karantina pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian pemula;
- 5 (lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi; b. tidak lulus Uji Kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan c. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi. (3) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang JF Bidang Karantina setiap tahun dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi dan tidak lulus Uji Kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: a. bagi pejabat fungsional bidang karantina pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling
sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli pertama;
- 20 (dua puluh) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli madya. b. bagi pejabat fungsional bidang karantina pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 3 (tiga) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian pemula;
- 4 (empat) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian terampil; dan
- 10 (sepuluh) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian mahir. (4) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang JF Bidang Karantina Pertanian setiap tahun dalam hal memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu: a. paling sedikit 25 (dua puluh lima) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian ahli utama; dan b. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk pejabat fungsional bidang karantina pertanian penyelia.
