Pasal 30
BAB 6 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
Penetapan Capaian Angka Kredit pejabat fungsional bidang karantina pertanian dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. sekretariat Tim Penilai menyampaikan rekomendasi hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) huruf h kepada Tim Penilai; b. Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a melakukan penilaian terhadap SKP pejabat fungsional bidang karantina pertanian berdasarkan rekomendasi hasil penilaian SKP sehingga menjadi Capaian SKP; c. Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada huruf b dipersentasekan dan dikalikan dengan Target Angka Kredit sehingga menjadi Capaian Angka Kredit; d. Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari Target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; e. dalam hal Capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam PAK yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; dan f. dalam hal Capaian Angka Kredit belum memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan
dalam hasil penilaian Angka Kredit yang ditetapkan Ketua Tim Penilai.
