PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Pengeluaran Sarang Burung Walet dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan. (2) Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
