PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Dalam hal pemenuhan persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pemilik atau kuasanya melakukan Registrasi terhadap Tempat Pemrosesan sebagai instalasi karantina ke Badan Karantina Pertanian. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui aplikasi instalasi karantina hewan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
