PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Sarang Burung Walet yang dimasukkan ke dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dikenakan Tindakan Karantina. (2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina berupa pemeriksaan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
(3) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet dilakukan oleh Pejabat Karantina di tempat Pemasukan atau Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
