PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran.
