PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), terdiri atas pemeriksaan: a. dokumen; b. fisik; dan c. sanitasi. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui: a. kelengkapan; b. kebenaran isi; dan c. keabsahan.
