Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, terbukti Sarang Burung Walet tidak dilengkapi sertifikat kesehatan, dilakukan penolakan. (2) Sarang Burung Walet yang dikenakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penahanan apabila:
a. setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Sarang Burung Walet dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK; b. bukan berasal dari negara yang dilarang Pemasukannya; dan c. Pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi sertifikat kesehatan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja. (3) Tenggat waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, bukan memberikan kesempatan kepada Pemilik atau kuasanya untuk membuat sertifikat kesehatan dari negara asal. (4) Dalam hal tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan Pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat kesehatan, dilakukan penolakan.
