PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Pemeriksaan kebenaran isi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara data yang tercantum dalam sertifikat kesehatan dengan fisik Sarang Burung Walet. (2) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesesuaian jenis dan jumlah Sarang Burung Walet. (3) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti tidak sesuai antara data yang tercantum dalam sertifikat kesehatan dengan fisik Sarang Burung Walet, dilakukan penolakan.
