PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan untuk membuktikan keabsahan sertifikat kesehatan. (2) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila:
a. berupa dokumen asli; b. paling kurang menggunakan bahasa Inggris; c. diterbitkan oleh pejabat berwenang; d. menggunakan kop surat resmi; e. dibubuhi tanda tangan, nama serta jabatan; f. dibubuhi stempel; g. diberi nomor; dan h. mencantumkan tempat dan tanggal penerbitan sertifikat kesehatan. (3) Dalam hal sertifikat kesehatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penolakan.
