PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat berupa sertifikat elektronik apabila telah ada kesepakatan dengan negara asal. (2) Penggunaan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
