PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA harus dikemas dalam suatu Kemasan yang terbuat dari bahan yang kuat dan aman. (2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling kurang dengan keterangan yang memuat: a. jenis dan spesifikasi Sarang Burung Walet (ukuran, kualitas/grade); b. berat bersih Sarang Burung Walet; dan c. tanggal, bulan, dan tahun produksi. (3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersentuhan langsung dengan Sarang Burung Walet harus terbuat dari bahan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
