PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
Pemilik atau kuasanya yang mengeluarkan Sarang burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib: a. melengkapi sertifikat kesehatan; b. mengeluarkan Sarang Burung Walet melalui tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan c. melaporkan dan menyerahkan Sarang Burung Walet kepada Pejabat Karantina di tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan Tindakan Karantina.
