Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, harus dikemas dalam suatu Kemasan. (2) Dikemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus dilakukan di negara asal dan Kemasan terbuat dari bahan yang kuat dan aman. (3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan keterangan yang paling kurang memuat: a. jenis dan spesifikasi Sarang Burung Walet (ukuran, kualitas/grade); b. berat bersih Sarang Burung Walet; dan c. tanggal, bulan, dan tahun produksi.
(4) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang bersentuhan langsung dengan Sarang Burung Walet harus terbuat dari bahan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
