PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Sarang Burung Walet memenuhi aspek keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, tidak mengandung cemaran biologi, kimia, dan fisik serta kadar air yang melebihi batas maksimum. (2) Ketentuan batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk Sarang Burung Walet Bersih. (3) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
