PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, menggunakan bahasa Inggris dan paling kurang memuat pernyataan: a. Sarang Burung Walet bebas dari HPHK; b. Sarang Burung Walet memenuhi aspek keamanan pangan; c. jenis dan jumlah Sarang Burung Walet; d. nama dan alamat pengirim dan penerima; e. tempat Pengeluaran dan tanggal muat; dan f. tempat Pemasukan.
