PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
Pemilik atau kuasanya yang memasukkan Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib: a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal; b. memasukkan Sarang Burung Walet melalui tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan c. melaporkan dan menyerahkan Sarang Burung Walet kepada Pejabat Karantina di tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan Tindakan Karantina.
