PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Pemasukan kembali Sarang Burung Walet yang ditolak negara tujuan karena tidak memenuhi persyaratan karantina, persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan, kontaminasi HPHK dan/atau alasan lain dilakukan Tindakan Karantina sesuai ketentuan tentang Pemasukan. (2) Pemasukan kembali Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai surat keterangan penolakan dari negara tujuan yang menerangkan alasan penolakan. (3) Sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh Pejabat Karantina pada waktu Pengeluaran Sarang Burung Walet dapat diberlakukan sebagai sertifikat kesehatan untuk Pemasukan kembali.
