PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 33
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/ OT.140/3/2013 tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet ke dan dari Dalam wilayah negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 607), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
