PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Pemasukan Sarang Burung Walet sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri hanya dapat berupa: a. Sarang Burung Walet Bersih; atau b. Sarang Burung Walet Olahan. (2) Keperluan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemasukan Sarang Burung Walet Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maksimal 250 gram per penumpang.
