PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 29 huruf b dilakukan dengan menerbitkan sertifikat kesehatan. (2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan.
