Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Sarang Burung Walet yang dikenakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (1) atau Pasal 20 ayat (1) harus segera dibawa keluar dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan dituangkan dalam Berita Acara Penolakan. (2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, apabila Pemilik atau kuasanya: a. belum dapat menyediakan alat angkut; dan/atau b. belum menyelesaikan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundangan di bidang kepabeanan. (3) Pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan tingkat risiko masuk dan menyebarnya HPHK. (4) Dalam hal dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi.
(5) Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan penolakan menjadi beban dan tanggung jawab Pemilik atau kuasanya. (6) Dalam hal tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sarang Burung Walet belum dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dilakukan pemusnahan.
