PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Sarang Burung Walet yang dikenakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina. (2) Segala hal yang diperlukan selama masa penahanan menjadi beban dan tanggung jawab Pemilik atau kuasanya.
