PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, terbukti: a. terjadi perubahan sifat; b. terkontaminasi; c. membahayakan kesehatan hewan; dan/atau d. membahayakan kesehatan manusia, dilakukan penolakan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c terbukti: a. tidak terjadi perubahan sifat; b. tidak terkontaminasi; c. tidak membahayakan kesehatan hewan; dan d. tidak membahayakan kesehatan manusia, dilakukan pembebasan.
