PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, terbukti: a. Sarang Burung Walet Kotor; dan/atau b. Kemasan tidak utuh, dilakukan penolakan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti: a. bukan jenis Sarang Burung Walet Kotor; dan b. Kemasan utuh, dilakukan pemeriksaan sanitasi.
