PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 9
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA
(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, dilakukan penumbuhan Penyuluh Swadaya. (2) Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari: a. Pekebun kelapa; dan/atau b. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan perkelapaan. (3) Pengangkatan Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
