PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 10
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA
Penyuluh Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling sedikit diberikan: a. pengembangan Penyuluh; dan b. biaya operasional Penyuluh.
