PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 8
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA
Kegiatan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit diberikan kepada: a. Pekebun; b. kelembagaan Pekebun; c. Perusahaan Perkebunan; dan/atau d. masyarakat sekitar kebun.
