Pasal 79
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA
(1) Jalan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf e merupakan pembangunan atau peningkatan jalan di dalam kebun kelapa yang berfungsi sebagai lalu lintas aktivitas pemeliharaan kebun kelapa. (2) Jalan dari kebun menuju akses jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf e merupakan pembangunan atau peningkatan jalan dari kebun kelapa menuju jalan umum dan/atau ke pelabuhan yang berfungsi sebagai lalu lintas aktivitas pemeliharaan kebun dan pengangkutan kelapa. (3) Pembangunan atau peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit berupa jalan panen, jalan produksi, jalan penghubung, gorong-gorong, jembatan, dan rehabilitasi tata kelola air. (4) Pembangunan atau peningkatan jalan untuk tata kelola air sebagaimana dimaksud ayat (3) diberikan untuk lahan basah.
(5) Pembangunan atau peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan kriteria belum tersedia, kondisi jalan rusak atau belum memenuhi standar, dan/atau pengangkutan produksi tidak dapat dilaksanakan sepanjang waktu.
