PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 78
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA
(1) Pengolahan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d diberikan untuk mengoptimalkan proses pengolahan, diversifikasi produk, serta meningkatkan mutu, keamanan pangan, dan nilai tambah daya saing produk kelapa. (2) Pengolahan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan produk setengah jadi, produk jadi, dan/atau produk turunan. (3) Pengolahan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas alat, mesin, dan prasarana unit pengolahan hasil. (4) Jenis alat, mesin, dan prasarana unit pengolahan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
