PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 77
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA
(1) Alat pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d diberikan untuk mengoptimalkan proses pasca panen, menurunkan kehilangan hasil, memperpanjang masa simpan, serta meningkatkan mutu, keamanan pangan, dan nilai tambah daya saing produk kelapa. (2) Alat pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas alat dan mesin pascapanen. (3) Jenis alat pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
