PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia...
Pasal 80
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA
(1) Alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf f diberikan dalam rangka memperlancar pengangkutan kelapa. (2) Alat transportasi yang diberikan paling sedikit berupa alat angkut langsir, gerobak bermotor, dan/atau truk.
